Manajemen Pendidikan Islam

Program dan spesifikasi Prodi MPI

1.  Identitas Prodi MPI

1.

Nama Program Studi

:

Manajemen Pendidikan Islam

2.

Ijin Penyelenggaraan Prodi

:

SK Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 1463 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014

3.

Akreditasi Prodi

:

B [Nilai 345]

No. 1191/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2016

Berlaku 21 -7-2016 s.d 21-7-2021

4.

Gelar Akademik beserta Singkatannya

:

Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.)

5.

Jenis Pendidikan

:

Akademik

6.

Program Pendidikan

:

Program Sarjana (Level 6)

7.

Bahasa Pengantar Kuliah

:

Bahasa Indonesia, Inggris dan Arab

8.

Masa Studi Program Sarjana

:

Paling lama 7 tahun akademik

 

2.       Spesifikasi Prodi MPI

a.       Memperkokoh kajian integrasi sains dan Islam bidang MPI serta karakter Ulul Albab;

b.       Memperkokoh basis ilmu pendidikan dan keguruan sebagai turunan dari keunggulan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan;

c.       Mendalami semua kompetensi profil utama berbasis ICT;

d.       Memperkuat mata kuliah pendukung profil utama dan tambahan dalam bidang aplikasi akutansi dan keuangan pendidikan;

e.       Meningkatkan skill mahasiswa melalui kegiatan ekstrakurikuler pada kegiatan kewirausahaan bidang pendidikan (Edupreneur).

f.        Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai instansi dan lembaga pendidikan baik di level lokal, regional, nasional bahkan internasional.  

 

 

 

 

 

C.      Visi, Misi dan Tujuan Prodi MPI

1.       Visi Prodi MPI

Terwujudnya program studi MPI integratif dalam memadukan sains dan Islam yang bereputasi internasional.

2.       Misi Prodi MPI

a.   Mencetak sarjana MPI yang berkarakter ulul albab.

b.   Menghasilkan sains Manajemen Pendidikan Islam dan budaya saing tinggi.

3.       Tujuan Prodi MPI

a.   Memberikan akses Manajemen Pendidikan Islam yang lebih luas kepada masyarakat.

b.   Menyediakan Sarjana MPI untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

4.       Strategi Prodi MPI

Menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi dalam Manajemen Pendidikan Islam secara integratif yang berkualitas.

5.       Profil Lulusan Prodi MPI

a.    Profil Utama Lulusan MPI: sebagai Tenaga Kependidikan Profesional Berkarakter Ulul Albab yang berdaya saing.

b.   Profil Tambahan Lulusan MPI

1)       Tenaga Pendidik bidang MPI/Administrasi Perkantoran yang Profesional Berkarakter Ulul Albab.

2)       Pengelola/Manajer Lembaga Pendidikan Islam yang Profesional, berkarakter Ulul Albab dan berbasis IT.

3)       Wirausaha bidang pendidikan (Edupreneur) yang kreatif dan inovatif.

 

D.      Bidang kajian Keilmuan/Kurikulum Prodi MPI

1.       Dasar Hukum Kampus Merdeka

a.       Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Tujuan Nasional Pendidikan

b.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi

c.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) nomor 3 tahun 2020 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi khususnya pasal 18 tentang Kebijakan Kampus Merdeka

d.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

e.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditas Program Studi dan Perguruan Tinggi

f.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) nomor 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi

g.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) nomor 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Ijin Perguruan Tinggi Swasta.

 

2.       Rujukan Penyusunan Kurikulum Prodi MPI

a.       Kode Mata Kuliah

Sesuai dengan buku Pedoman Pendidikan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tentang Kode Mata Kuliah disebutkan bahwa

1)      Kode terdiri atas 11 digit

2)      Digit pertama dan kedua menunjukkan tahun akademik

3)      Digit ketiga dan keempat menunjukkann Kode Fakultas

4)      Digit kelima dan keenam menunjukkan Kode Program Studi

5)      Digit ketujuh menunjukkan jenjang

6)      Digit kedelapan menunjukkan kelompok mata kuliah wajib (1) dan mata kuliah pilihan (2) 

7)      Digit kesembilan menunjukkan Kode jenis mata kuliah yaitu

a)       Mata Kuliah Umum (MKU) & Kekhasan Univ. (MKKU) “A”

b)       Mata Kuliah Kekhasan Fakultas (MKF) “B”

c)       Mata Kuliah Keahlian Inti Program Studi (MKKIPS) “C”

d)       Mata Kuliah Keahlian Pilihan Program Stdui (MKKPPS) “D”

8)      Digit kesepuluh dan kesebelas menunjukkan kode urutan mata kuliah

Contoh :

Kode mata kuliah Pancasila 20010611A01

Adalah Mata Kuliah Umum pertama yang WAJIB ditempuh bagi mahasiswa program sarjana Manajemen Pendidikan Islam angkatan 2020.

b.     Susunan Mata Kuliah

Susunan mata kuliah disusun berdasarkan kepada:

1)       Capaian Pemberlajaran (CP) yang ditetapkan oleh semua program studi yang ada di lingkungan FITK;

2)       Aspek sikap, keterampilan, pengetahuan yang harus dikuasakan kepada mahasiswa FITK;

3)       Ketentuan pengembangan kurikulum Merdeka Kampus.

Maka, struktur kurikulum dan matakuliah pada Kurikulum FITK UIN Malang 2020 dirumuskan sebagai berikut:

1)      Jumlah sks yang dikembangkan di FITK UIN Malang minimal 144 dan maksimal 155 sks;

2)      Jumlah sks Matakuliah Umum sebesar 6 sks (lihat tabel);

3)      Jumlah sks Matakuliah Kekhasan Universitas sebesar 26 sks;

4)      Jumlah sks Matakuliah Dasar Kependidikan sebesar 12 sks;

5)      Jumlah sks Matakuliah Keahlian Fakultas sebesar 2 sks;

6)      Jumlah sks Matakuliah Keahlian Program Studi sebesar 2 sks

7)      Jumlah sks Matakuliah Keahlian Pembelajaran Bidang Studi  sebesar 8 sks;

8)      Jumlah sks Matakuliah Keahlian Inti Program Studi  sebesar 69 sd 71 sks;

9)      Jumlah sks Matakuliah Keahlian Pilihan Bidang Studi  sebesar 16 sd 18 sks;

10)   Mata kuliah Keahlian Pilihan Bidang Studi harus minimal lebih banyak 2 x lipat dari yang dipasarkan;

11)   Mata kuliah Keahlian Pilihan Bidang Studi haruslah mendukung profil tambahan, dan bukan untuk mengakomodasi konsentrasi.

Tabel 1. Contoh mata kuliah Keahlian Pilihan Program studi MPI

Profil tambahan 1

Pendidik MPI di SMK/MAK

Profil Tambahan 2

Pengelola/Manajer LPI

Mata Kuliah (16 -20 sks)

Mata Kuliah (16 -20 sks)

1.      Desain Kurikulum Manajemen Pendidikan

2.      Pengantar Ekonomi Bisnis

3.      Perencanaan dan Strategi Pembelajaran

4.      Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian

5.      Otomatisasi Tata Kelola Keuangan

6.      Otomatisasi Tata Kelola Sarana & Prasarana

7.      Otomatisasi Tata Kelola Humas & Keprotokolan

8.      Pendidikan Profesi Guru

9.      Literasi ICT dan Media Pembelajaran

10.  Evalusi Pembelajaran Bidang Studi

1.    Perundang-Undangan Pengelolaan Pendidikan

2.    Pengambilan Kebijakan dan Keputusan

3.    Strategi Pengelolaan Proyek Pendidikan

4.    Pengelolaan Ekologi dan Tata Ruang Pendidikan

5.    Ekonomi dan Kewirausahaan Pendidikan

6.    Manajemen Pemasaran dan Kerjasama Pendidikan

7.    Manajemen Dakwah dan Jurnalistik

8.    Perbandingan Sistem Pendidikan

9.    Pemrograman Web dan Desain Pendidikan

10. Tata Kelola Pendidikan Formal dan Nonformal

 

Adapun ketentuan penyusunan mata kuliah Program studi MPI dapat dijelaskan sebagai berikut:

1)      Nama mata kuliah Keahlian Inti Bidang Studi dan Pilihan Bidang Studi menjadi wewenang program Studi dengan melihat profil lulusan, Capaian Pembelajaran dan Bahan Kajian yang dikembangkan.

2)      Matakuliah Keahlian Pilihan Bidang Studi boleh dipilih oleh mahasiswa prodi lain dalam satu fakultas, atau fakultas lain Perghuruan Tinggi lain, sehingga dapat mendukung profil tambahan, kegiatan magang dan tugas akhir (tugas akhir boleh kolaborasi dengan mahasiswa pada Prodi/Fakultas lain).

3)      Model pengembangan kurikulum dilakukan dengan Cut Top, artinya tidak mengenal istilah konversi nilai.

4)      Minimal terdapat empat matakuliah masing-masing program studi harus dilakukan pembelajaran on-line (blended learning)/ berbasis online kampus dengan perbandinganmaklsimal 30 %, sedang 70% dilakukan wajib tatap muka. 

5)      Pada program S-1 tetap dilaksanakan PPL, namun dengan menggunakan istilah PLSP (pengenalan lapangan satuan pendidikan) dengan durasi waktu 2 bulan.

6)      Pada program S-1 tetap dilaksanakan PKL, namun dengan menggunakan istilah Magang Kependidikan dengan durasi waktu 4 bulan.

7)      Perangkat pembelajaran yang wajib disetorkan meliputi; RPP, Bahan Ajar, LKPD dan Instrumen Penilaian.

c.   Merespon Ide Menteri Kemendikbud: Nadiem Makarim

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi:

1)       Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak).

2)       Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks).

3)       Ditambah lagi, dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks).

4)       Seluruh proses pembelajaran dalam program studi dilaksanakan pada PT sesuai masa dan beban belajar mahasiswa;

5)       Proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan memberikan kesempatan keada mahasiswa untuk mengambil sisanya dengan mengikuti proses pembelajaran di luar program studi dan di luar PT

6)       Dengan kata lain sks yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk prodi Kesehatan)

7)       Setiap sks diartikan sebagai “jam kegiatan” bukan “jam belajar”.

8)       Definisi “kegiatan”: Belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil

9)       Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing seorang dosen (dosen ditentukan oleh PT).

10)   Daftar “kegiatan” yang dapat diambil oleh mahasiswa (dalam tiga semester di luar kampus) dapat dipilih dari: (a) program yang ditentukan pemerintah, (b) program yang disetujui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.

 

11)   Penghitungan Satuan Kredit Semester untuk pembelajaran di luar kampus setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.